
Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak Majelis Hakim
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo digelar hari ini (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo digelar hari ini (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.
JPU menolak eksepsi Tio Pakusadewo yang mengajukan rehabilitasi. Kuasa Hukum menyebut tanggapan Jaksa terkait penolakan eksepsi tersebut dinilai keliru
Kali ini sidang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Tio dan kuasa hukumnya yang diajukan pada sidang minggu lalu.
Tio Pakusadewo mengaku sebagai pecandu akut narkoba namun bukan pengedar. Kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan meminta agar Tio direhabilitasi.
Tio Pakusadewo menjalani sidang narkoba secara virtual di pada Selasa (6/10) dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia pun didakwa 3 pasal alternatif terkait narkoba.