
Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Total Rp 13 M!
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah akhirnya duduk di kursi terdakwa dan didakwa telah menerima uang senilai Rp 12 miliar dari sejumlah kontraktor.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah akhirnya duduk di kursi terdakwa dan didakwa telah menerima uang senilai Rp 12 miliar dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dengan agenda pleidoi.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah akan disidang terkait penerimaan suap dari pengusaha Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar pada 22 Juli 2021.
Jaksa penuntut umum menolak permohnan justice collaborator yang diajkukan terdakwa pemberi suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu.
Terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, dituntut 2 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu ditunda akibat PN Makassar mati lampu.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Makassar terkait kasus suap.
KPK melimpahkan perkara kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Agung Sucipto buka-bukaan perihal pemberian suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah mengaku memberi bantuan Rp 4 miliar ke Nurdin pada Pilgub Sulsel 2018.