
Ada 13 Sengketa Pilkada Sumbar, Hanya Pasaman dan Pasaman Barat Lanjut di MK
MK telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumbar. Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.
MK telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumbar. Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan Cagub-Cawagub Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
MK mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Rencananya, putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Hendrik-Andarias diketahui menggugat calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Elsya Auri-Antonius A Marani ke MK. Namun salah alamat. Kenapa?
MK mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebab, permohonan telah dicabut.
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah," ujar tim pengacara Andika-Hendi.
Pihak paslon Tangsel Benyamin-Pilar membantah ada pelanggaran dalam kegiatan mancing bersama. Saldi Isra berkelakar soal mancing yang tak boleh dilakukan.
Ketua MK bingung lantaran kuasa hukum salah menulis kalimat Provinsi Papua Tengah menjadi Kotawaringin Barat di dalam petitum (surat gugatan).
Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, meyakini ada pengabaian pemilihan sistem noken dan terjadi manipulasi suara.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (Papua Tengah) nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024.