
Saatnya "Rujuk Politik" Jokowi-Prabowo
Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi titik tolak meleburnya dua poros pendukung 01 dan 02.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi titik tolak meleburnya dua poros pendukung 01 dan 02.
Setelah MK mengetuk palunya atas perselisihan hasil Pilpres 2019, saatnya lonceng rekonsiliasi untuk kepentingan kolektif-bernegara dibunyikan sekuat-kuatnya.
Putusan MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ramai dibahas berbagai media internasional.
"Politik partisan 01 dan 02 sudah berakhir serta tak perlu diperpanjang dalam isu dan kepentingan apa pun, yang ada adalah satu keluarga besar Indonesia."
Seluruh permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua tim hukum Prabowo, sebut MK tidak melakukan judicial activism.
Tim hukum Jokowi juga mengepalkan tangan ke atas merayakan kemenangan persidangan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 kembali dimulai usai diskors untuk jeda salat Magrib.
Hingga persidangan diskors dua kali, belum ada dalil gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diterima MK.
Massa aksi kawal sidang putusan MK membubarkan diri. Massa yang bubar menyebar ke sejumlah jalan di pusat kota.