
Hal Meringankan Vonis Putra Siregar-Rico Valentino di Kasus Penganiayaan
Hakim Kamijon menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan salah paham.
Hakim Kamijon menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan salah paham.
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino. Keputusan ini diambil karena ketua majelis hakim yang sakit.
Pembacaan vonnis hukuman Putr Siregar dan Rico Valentino ditunda. Hal itu dikarenakan hakim ketua sakit.
Putra Siregar terusik dengan isu miring soal dirinya dan keluarganya. Ia menilai hal itu merupakan pembunuhan karakter yang menghancurkan martabatnya.
Kuasa hukum Putra Siregar melampirkan 3 sertifikat rekor MURI kurban terbanyak dalam sidang pleidoi untuk dijadikan pertimbangan keringanan.
Putra Siregar meminta keringanan hukuman usai dituntut 10 bulan penjara oleh JPU PN Jakarta Selatan dengan alasan masih punya anak kecil dan ribuan karyawan.
Bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino hari ini akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino membantah telah memukul Nur Alamsyah di kafe. Putra menyebut Rico memukul orang yang tak dikenal dalam keadaan mabuk.
Putra Siregar meragukan kesaksian Nur Alamsyah di persidangan hari ini, Kamis (14/7). Apa alasannya?