
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polri Lanjutkan Proses Hukum
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan lanjut setelah putusan praperadilan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab soal kerumunan Petamburan lanjut setelah putusan praperadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.
Belasan simpatisan Habib Rizieq mendatangi PN Jaksel. Namun, mereka tidak diizinkan masuk ke persidangan lantaran adanya pembatasan terkait COVID-19.
Ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. Tiga titik pengamanan disiapkan.
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan akan digelar Selasa pekan depan.
Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfi menilai pasal penghasutan hingga pasal UU Kekarantinaan Kesehatan yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab sudah tepat.
Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfi menjelaskan konsep saksi dan tersangka dalam suatu tindak pidana di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan kemungkinan akan mengajukan Rhoma Irama sebagai ahli di persidangan selanjutnya.
Prof Mudzakir dihadirkan tim hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai ahli pidana dalam sidang praperadilan HRS. Dia bicara soal pasal penghasutan.
Pihak Habib Rizieq Syihab (HRS) menghadirkan saksi fakta kasus kerumunan di Petamburan. Saksi menyebut ada aparat TNI hingga Dishub dalam acara tersebut.