
PN Jaksel Tak Lanjutkan PK Djoko Tjandra ke MA
PN Jaksel memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, Djoko Tjandra sebagai pemohon tak pernah datang ke persidangan.
PN Jaksel memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, Djoko Tjandra sebagai pemohon tak pernah datang ke persidangan.
Djoko Tjandra masih leluasa. Berstatus buronan, Djoko Tjandra kini menanti permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya untuk bebas dari jerat pidana.
PN Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait kesimpulan majelis hakim PN Jaksel di sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra mempertanyakan alasan jaksa keberatan dengan klausul majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa peninjauan kembali (PK) kliennya.
Majelis hakim PN Jaksel meneruskan peninjauan kembali (PK) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa pun mengajukan keberatan.
Jaksa sebagai termohon dalam sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra meminta majelis hakim memerintahkan Djoko melakukan pemeriksaan kesehatan ulang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, Senin (27/7/2020). Sidang tanpa dihadiri Djoko Tjandra.
Jaksa sebagai pihak termohon di sidang PK Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra.
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali absen dan malah meminta agar sidang PK digelar online. Permintaan tersebut dianggap menghina pengadilan.
Tim pengacara Djoko Tjandra menyebut kliennya ingin menghadiri sidang, tapi tidak bisa karena sakit.