
Kabareskrim-Kejagung Tanda Tangani Berkas Penyerahan Djoko Tjandra
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Djoko Tjandra mengungkap siapa saja oknum yang membantunya dalam pelarian.
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di malam takbiran usai buron 11 tahun.
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ditangkap di Malaysia. Kini, Djoko Tjandra dalam perjalanan dibawa ke Indonesia.
Jaksa Pinangki mangkir dari panggilan, Komjak akan kembali menjadwalkan pemanggilan Pinangki.
Djoko Tjandra masih lolos dan belum diketahui keberadaannya. Kelompok Cipayung Plus menilai keterlibatan penegak hukum dilolosnya Djoko Tjandra menjadi tamparan
Djoko Tjandra masih leluasa. Berstatus buronan, Djoko Tjandra kini menanti permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya untuk bebas dari jerat pidana.
KPK mengaku siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra melalui tugas koordinasi dan supervisi.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak DPR dan menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengusut kasus Djoko Tjandra.
"Kasus ini kasus high profile dan bisa jadi akan banyak pihak yang mencoba intervensi. Karena itu, kami akan kawal penyidikan kasus ini," kata jubir Gerindra.