
Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fatmawati Faqih didakwa menjadi perantara duit suap untuk calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Hasmun Hamzah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.