
Hakim Kabulkan Kompensasi Rp 37 Juta, Kuasa Hukum: Wiranto Tak Meminta
"Pertama, tentunya Pak Wiranto tidak meminta kompensasi tersebut," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.
"Pertama, tentunya Pak Wiranto tidak meminta kompensasi tersebut," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.
Hakim mengatakan Jack Sparrow bersama Abu Rara pernah melakukan rencana teror di toko emas. Rencana itu dibuat keduanya pada 2017, namun tak terlaksana.
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar hakim ketua Masrizal.
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara, divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penusukan Wiranto hari ini.
Penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto akan menjalani sidang pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).