
3 Oknum Prajurit Bunuh Imam Masykur Juga Dipecat dari Dinas Militer
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa juga divonis pemecat dari instansi TNI.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa juga divonis pemecat dari instansi TNI.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.
Imam Masykur menelepon ibunya dalam keadaan menangis karena terus menerus disiksa Praka Riswandi dkk.
Ibunda Imam Masykur, Fauziah mengatakan dirinya telah mendapatkan pinjaman Rp 50 juta sesuai permintaan Praka Riswandi dkk
Oditur Militer menanyakan ada tidaknya video yang dikirimkan Riswandi dkk. Fakhrulrazi mengaku menerima video tersebut.
Imam Masykur kembali menelepon dan meminta ibunya mencarikan uang. Imam Masykur mengaku menangis dan mengatakan tak sanggup serta akan mati.