
Denny Tanya ke Ahli 01 soal Tulisan tentang MK Bisa 'Diskualifikasi Paslon'
Pertanyaan itu dilontarkan Prof Denny Indrayana yang melihat tulisan ahli tim 01 Heru Widodo di sebuah koran terbitan 17 Mei 2019.
Pertanyaan itu dilontarkan Prof Denny Indrayana yang melihat tulisan ahli tim 01 Heru Widodo di sebuah koran terbitan 17 Mei 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menghadirkan Profesor hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim kuasa hukum Prabowo menyapa Prof Eddy dengan kata 'sobat'.
Nama Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyantodisebut dalam sidang di MK. Ia pun menanggapinya dengan ringan dan tidak mempermasalahkannya.
Heru menyampaikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di 1 kabupaten saja tak bisa mengulang Pilpres.
Prof Eddy menganggap gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tidak pas karena tak punya landasan hukum yang jelas.
Tim 02 mencecar saksi Anas soal kehadiran Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan KPU-Bawaslu di acara Training of Trainer (ToT) yang TKN 01.
Tim hukum Joko Widodo (Jokowi) menyebut kesaksian saksi Prabowo, Hairul Anas Suaidi, di sidang MK soal materi 'kecurangan bagian dari demokrasi' terbantahkan.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf hadirkan Prof DR Edward Omar Sharif Hiariej SH M.Hum dan Dr Heru Widodo SH M.Hum di MK. Siapakah mereka?
Saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, diperingatkan hakim Saldi Isra dalam persidangan di MK gegara keterangan soal 'slide Moeldoko'.
Saksi pertama yang dihadirkan ialah Chandra Irawan yang merupakan Tenaga Ahli Fraksi PDIP.