
Lagi, MA Anulir Vonis Mati Gembong Penyelundup 402 Kg Sabu Internasional
Mahkamah Agung (MA) menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut.
Mahkamah Agung (MA) menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut.
MA tetap menganulir hukuman mati 9 gembong narkoba penyelundupan 402 kg sabu via jalur laut. Dari komplotan itu hanya 1 yang dihukum mati, Hossein Salari Rashid
Samsul Bahri alias Bompak, terdakwa kasus bola sabu seberat 402 kilogram divonis mati majelis Hakim Pengadilab Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi. Bompak sempat DPO.
Tok, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung memangkas vonis mati terhadap 6 orang terpidana sabu 402 kilogram. Keluarga lega dengan putusan itu.
Enam terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 'memangkas' vonis mereka.
Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan mengaku herah dengan keputusan PT Bandung yang meloloskan terpidana kasus sabu 402 Kg dari hukuman mati.
Enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram lolos hukuman mati. Ironi ini muncul setelah mereka mendapat keringanan hukum.
Enam orang terpidana bola sabu seberat 402 kilogram berhasil lolos dari jerat hukuman mati setelah upaya banding. Salah satunya WN Iran, Atefah.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengaku kaget dengan amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait terpidana bola sabu.
Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dinyatakan lolos dari hukuman mati. Pengajuan banding disetujui PT Bandung.