
Video 3 Eks Pejabat Jiwasraya Jalani Sidang Vonis
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya menghadapi sidang putusan hari ini terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang merugikan negara Rp 16 triliun.
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya menghadapi sidang putusan hari ini terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang merugikan negara Rp 16 triliun.
ICW menilai tuntutan maksimal pidana seumur hidup mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Dirut PT Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, kembali bersaksi dalam sidang kasus korupsi perusahaan tersebut. Dia sempat bicara soal mobil yang diterima eks Dirkeu.
"Oleh karena itu diminta untuk swab test. Kalau swab kan jelas ya. ini kan masih reaktif," kata Humas PN Jakpus Bambang Nur Cahyono.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi Jiwasraya.
Soesilo menyebut dalam kasus ini tidak perlu menggunakan undang-undang tipikor. Dia membantah kliennya melakukan hal itu.
Sidang kasus Jiwasraya digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Para terdakwa kasus tersebut tampak hadir dengan mengenakan masker pelindung wajah.
Sebanyak enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya akan menghadapi sidang perdana hari ini. Jelang sidang, PN Jakarta Pusat dipenuhi karangan bunga.