
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas 6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles, Tapi ..
Kejati Jatim mengaku akan menempuh kasasi atas putusan bebas 6 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng. Meski begitu upaya tersebut masih belum bisa dilaksanakan.
Kejati Jatim mengaku akan menempuh kasasi atas putusan bebas 6 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng. Meski begitu upaya tersebut masih belum bisa dilaksanakan.
Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng divonis bebas. Majelis hakim menilai keenam terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng memasuki agenda putusan. Kuasa hukum 6 terdakwa optimis kliennya akan bebas.
Jaksa memberikan tuntutan denda untuk 6 terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles. Lalu apa alasan JPU tidak memberikan hukuman badan?
Jaksa menuntut hukuman denda kepada 6 terdakwa dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Ini kata pengacara para terdakwa.
Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng dituntut denda. Jaksa menuntut enam terdakwa dengan denda Rp 200 dan Rp 300 juta.
Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng akan memasuki babak akhir. JPU dijadwalkan akan membacakan tuntutan usai agenda pemeriksaan terdakwa hari ini di PN Surabaya
Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng kembali bergulir. Namun kali ini majelis hakim menggelar sidang di tempat di sekitar proyek lokasi amblesnya jalan langsung.
Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng direncanakan digelar di sekitar lokasi amblesnya jalan. Sidang di tempat itu rencana akan dilangsungkan pada Jumat (20/12).
kepala Bappeko Eri Cahyadi dihadirkan dalam sidang amblesnya Jalan Gubeng. Dalam keterangannya, Eri menyatakan bahwa semua proses sudah sesuai perizinan.