
Bantai 1 Keluarga, Harris Kena Vonis Cabut Nyawa
Harris Simamora divonis hukuman mati setelah terbukti membantai satu keluarga di Bekasi. Atas vonis tersebut, Harris mengajukan permohonan banding.
Harris Simamora divonis hukuman mati setelah terbukti membantai satu keluarga di Bekasi. Atas vonis tersebut, Harris mengajukan permohonan banding.
Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi divonis, hukuman mati. Lalu, bagaimana jejak perjalanan kasus Harris?
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora divonis mati atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Begini ekspresi Harris saat divonis hakim PN Bekasi.
Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum.
Jaksa meminta hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan.
Alasannya terdakwa Harris Simamora bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga memberikan keterangan sejujur-jujurnya selama persidangan.
Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2019.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Douglas Nainggolan sebagai saksi atas pembunuhan adik kandungnya, Daperum Nainggolan dan keluarga.
Majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora. Apa kata hakim?
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan tim penasihat hukum Harris Simamora dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.