detikJatengRabu, 08 Nov 2023 21:25 WIB
Panggil Tetangga dengan Sebutan 'Genderuwo', Polisi Blora Disidang Disiplin
Seorang polisi di Blora dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 14 hari. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang disiplin.










































