
Kasus Satwa dan Senpi, Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti dihukum 1 tahun penjara. Aa Gatot terbukti bersalah memiliki satwa dilindungi serta senjata api.
Gatot Brajamusti dihukum 1 tahun penjara. Aa Gatot terbukti bersalah memiliki satwa dilindungi serta senjata api.
Majelis hakim menyatakan bahwa Gatot terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila kepada CTP.
Aa Gatot dinilai jaksa terbukti bersalah karena kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi.
Aa Gatot Brajamusti sebelumnya memang akrab dengan dunia hiburan. Namun karena kasus pencabulan, ia menghabiskan banyak waktu mendekam di sel tahanan.
Sidang Aa Gatot terkait pencabulan dengan agenda pledoi akhirnya usai setelah digelar dua jam. Namun, Gatot lupa mengenai poin-poin dalam pledoi tersebut.
Aa Gatot menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pledoi terkait pencabulan. Sebelum menjalani sidang, ia sempat berselfie.