
Sidang Vonis Shane Lukas Terkait Penganiayaan David Ozora Digelar 7 September
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian (19) digelar 7 September 2023.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian (19) digelar 7 September 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, merasa dirinya juga menjadi korban dari perbuatan Mario Dandy Satriyo. Namun jaksa meyakini hal berbeda.
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua, mengajukan duplik setelah pleidoinya ditolak jaksa. Duplik digelar Selasa depan bersamaan Mario Dandy.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Shane Lukas. Jaksa menuntut Shane tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari jaksa atas nota keberatan atau pleidoi yang disampaikan Mario dan Shane.
Shane Lukas mengklaim dirinya menjadi korban dalam kasus penganiayaan David. Shane juga mengaku menyesal lantaran mengikuti ajakan Mario Dandy.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan berat dengan rencana. Dalam pleidoinya, Mario minta hakim untuk menjerat pasal penganiayaan anak.
Mario Dandy mengaku memberi keterangan palsu soal peran Shane Lukas. Dalam pleidoinya, Shane mengaku sudah memaafkan perbuatan Mario itu.
Shane Lukas dalam pleidoinya memohon maaf kepada keluarga David Ozora. Shane juga ngaku bersyukur selalu ada perkembangan positif pada kondisi kesehatan David.
Shane Lukas memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.