
Pukat UGM Pertanyakan Pertimbangan MA Sunat Hukuman Setya Novanto
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi masa hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pukat UGM kecewa.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi masa hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pukat UGM kecewa.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. MAKI menyebut PK tak ada mengurangi hukuman.
Doli menyebut PK merupakan hak Setya Novanto sebagai warga negara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Bagaimana perjalanan kasus Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini?
Vonis hukuman Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP disunat dari 15 tahun jadi 12,5 tahun penjara, setelah permohonan PK dikabulkan MA.
MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara dikurangi jadi 12,5 tahun.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.