
Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Semeru Divonis 10 Bulan Bui
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara. Terdakwa juga harus bayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara. Terdakwa juga harus bayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendangan sesajen di area Erupsi Gunung Semeru dituntut 7 bulan penjara. Ia pun meminta keringanan hukuman.
Secara keseluruhan, wajah Islam Indonesia sebenarnya ramah terhadap kebinekaan dan kearifan lokal.
Persoalan terkait Islam dan kearifan lokal tampaknya akan menjadi isu klasik di Indonesia.
Hadfana, penendang sesajen Semeru dibekuk polisi di Bantul. Sementara itu eks kampus Hadfana, UIN Yogyakarta, meminta masyarakat memaafkan aksi Hadfana.
Hadfana, penendang sesaji Semeru telah ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka. Pihak UIN Yogya minta masyarakat maafkan Hadfana dan menyudahi proses hukum.
Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen Semeru, diketahui berstatus mahasiswa DO UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pihak UIN Yogya beberkan alasan Hadfana di-DO.
Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pria yang menendang sesajen di lokasi gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Hadfana Firdaus, pembuang dan penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru tertangkap. Berikut sederet fakta-fakta terbarunya.
Terduga penendang sesajen bernama Hadfana Firdaus itu drop out dari UIN Sunan Kalijaga Yogya pada 2014 silam. Pihak kampus mencela perbuatannya.