detikNewsRabu, 16 Okt 2019 08:11 WIB
Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut
Mulai hari ini semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga halal tidak lagi di MUI tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).











































