
Wowon cs Dituntut Hukuman Mati!
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Serial Killer Wowon cs. Wowon diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Serial Killer Wowon cs. Wowon diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa pembunuh berantai, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, dituntut hukuman mati. Pengacara terdakwa bakal menyiapkan pembelaan.
Trio terdakwa pembunuh berantai atau serial killer Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus serial killer, Wowon Erawan, dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Usai dituntut, Wowon mengaku ingin bertemu dengan keluarga.
Trio pembunuh berantai atau serial killer yaitu Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus serial killer, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dituntut pidana mati. Mereka diyakini bersalah melakukan pembunuhan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dituntut hukuman mati.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin digelar setelah 5 kali ditunda.
Sidang Perdana Mbah Slamet pembunuh berantai di Banjarnegara digelar. Mbah Slamet didakwa dengan 4 pasal dengan ancaman hukuman mati.
Kuasa hukum Wowon Erawan cs, Ariya Dinda, menyebut Wowon cs (60) ingin hukumannya dalam kasus pembunuhan berantai diringankan. Hal itu lantaran faktor usia.