
MK Bacakan 67 Putusan Gugatan Pileg 2019 Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan akan dibacakan mulai pagi ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan akan dibacakan mulai pagi ini.
Saksi PSI Papua di sidang sengketa pileg di MK, Mesak Barusa, menyebut ada pengurangan suara PSI di Distrik Meganbilis, Dapil Mamberamo Tengah I, Papua.
Suasana persidangan di MK tak melulu tegang. Seperti ketika hakim konstitusi Arief Hidayat melontarkan canda dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2019.
Saksi pemohon caleg DPRD Majene dari Golkar Hasbina Arief Saleh menyampaikan temuannya soal beda perolehan suara antara Situng dan rekapitulasi kecamatan.
"Saya kira kita harus tanya pada Kahitna ini mungkin, siapa sebenarnya yang cantik itu ya?" ujar Hakim Palguna sambil tersenyum.
Pakar hukum tata negara Prof Juanda menilai tak ada aturan yang melarang caleg mengedit foto.
Hakim konstitusi mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang benar. Arief mengatakan bila saksi memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana.
MK kembali memeriksa saksi lewat video conference, kali ini terkait sengketa Pileg 2019 di Provinsi Aceh.
Majelis hakim MK tak membacakan putusan untuk 80 perkara dalam sidang putusan sela mengenai PHPU Pileg 2019. Apa alasannya?
MK membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU Pileg 2019. MK menetapkan batas maksimal empat saksi.