
KPU Surati MK Minta Daftar Gugatan Pileg 2019
KPU mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pileg 2019. KPU meminta informasi terkait jenis dan tingkatan gugatan.
KPU mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pileg 2019. KPU meminta informasi terkait jenis dan tingkatan gugatan.
Dalam gugatannya Gerindra menyebut Sara kehilangan suara 4.158 dan mengklaim seharusnya mendapatkan dua kursi dari Dapil DKI Jakarta III.
Dari puluhan gugatan yang diajukan, ada satu yang menarik, yakni gugatan yang menuding calegnya sendiri melakukan politik uang. Seperti apa ceritanya?
PKB menuding PPLN Kuala Lumpur, KPU DKI Jakarta, KPU RI, hingga Bawaslu RI berbuat tidak jujur, adil, dan mandiri sehingga merugikan calegnya.
Partai Berkarya menegaskan tidak pernah mengajukan gugatan kepada Gerindra sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi soal hasil Pileg 2019. Apa kata KPU?
Caleg bernama Barita Sidabutar menggugat rekan separtainya di Hanura yang memperoleh suara terbanyak, yakni Krismat Hutagalung.