
Hari Ini MK Bacakan Vonis Sengketa Pileg 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pileg 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan dibacakan mulai pagi ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pileg 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan dibacakan mulai pagi ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Pemilu Legislatif 2019. KPU yakin akan memenangkan gugatan.
Suasana persidangan di MK tak melulu tegang. Seperti ketika hakim konstitusi Arief Hidayat melontarkan canda dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2019.
Persoalan tanda tangan seorang saksi dari PDIP di surat keberatan saat rekapitulasi untuk Pileg 2019 di Kecamatan Jambi Selatan dibahas dalam sidang MK.
Saksi pemohon caleg DPRD Majene dari Golkar Hasbina Arief Saleh menyampaikan temuannya soal beda perolehan suara antara Situng dan rekapitulasi kecamatan.
Hakim MK Arief Hidayat kaget dengan saksi yang diajukan PBB NTT merupakan petugas KPPS. Menurut Arief, harusnya petugas KPPS tak jadi saksi untuk pemohon.
Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI memaparkan tahapan penetapan caleg terpilih usai gugatan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Pakar hukum tata negara Prof Juanda menilai tak ada aturan yang melarang caleg mengedit foto.
Hakim MK menegur saksi yang diajukan PKS, Muslidar. Muslidar ditegur karena dinilai tidak memberikan kesaksian melainkan membacakan ulang pemohonan pemohon.
Hakim konstitusi mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang benar. Arief mengatakan bila saksi memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana.