detikNewsJumat, 14 Jan 2022 10:53 WIB
Hadfana Pria Penendang Sesajen Dijerat Dua Pasal
Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana disebut melanggar dua pasal.












































