
Video: KY Tak Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Imbas Efisiensi, Ini Respons MA
Mahkamah Agung (MA) menggapi kemungkinan tidak adanya seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc oleh Komisi Yudisial (KY) akibat efisiensi anggaran
Mahkamah Agung (MA) menggapi kemungkinan tidak adanya seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc oleh Komisi Yudisial (KY) akibat efisiensi anggaran
KY meloloskan 60 nama lebih sebagai calon hakim agung. Sejumlah nama menjadi sorotan dan sempat menghiasi media massa. Siapa saja?
AKBP Harnoto mendaftar jadi hakim ad hoc HAM. Ia dicecar uang di luar anggaran resmi yang disebutnya sebagai 'rezeki entah dari mana'.
KY meloloskan 45 nama dari 113 nama calon hakim agung untuk seleksi kualitas. Termasuk dua pengadil Ahok, Dwiarso Budi Santoarto dan Jupriyadi.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyambangi KPK untuk bertukar data mengenai hakim untuk keperluan seleksi hakim ad hoc.
Komisi III menetapkan 5 nama hakim agung dalam rapat pleno. Selain itu Komisi III juga menetapkan 2 hakim ad hoc tipikor, dan satu hakim hubungan perindustrian.
Komisi III DPR telah menetapkan lima nama hakim agung. Komisi III menegaskan tidak ada nama titipan dari nama yang dipilih menjadi hakim agung.
Calon hakim ad hoc tingkat kasasi, Siti Chomarijah Lita Samsi, menyatakan korupsi adalah penyakit yang menjadi penyebab tidak meratanya ekonomi di Indonesia.
Bila kocok ulang per 5 tahun disahkan, maka seperti hakim konstitusi dan hakim ad hoc. Nah, setujukah kocok ulang hakim agung tiap lima tahun?
Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat di Sumatera Barat, kekurangan hakim. Terpaksa, 75 perkara di PN tersebut hanya disidangkan 1 orang.