
Kerumunan Selebgram Herlin Kenza Berujung Tuntutan Denda Belasan Juta
Kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza, sedang berjalan di persidangan. Herlin dinilai bersalah dan dituntut membayar denda Rp 15 juta.
Kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza, sedang berjalan di persidangan. Herlin dinilai bersalah dan dituntut membayar denda Rp 15 juta.
Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Koko Suhada dituntut dengan hukuman membayar denda. Keduanya dituntut bersalah terkait kerumunan di Lhokseumawe.
Winardy menjelaskan penyidik bakal segera melengkapi berkas seperti yang disyaratkan jaksa.
Tiga anggota Satlantas Polres Lhoseumawe yang diduga mengawal Herlin Kenza hingga memicu kerumunan dicopot dari jabatannya. Mereka bakal segera disidangkan.
Razman pun menyampaikan ancaman akan mempolisikan netizen yang menghina dan memfitnah kliennya.
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution, mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.
Kuasa hukum Herlin Kenza menyesalkan foto Herlin Kenza memegang papan tersangka disebar polisi. Polda Aceh menyebut tidak ada yang salah dengan foto itu.
Herlin Kenza memamerkan foto berpose di depan mobil pelat BL-H32-LIN. Pengacara Herlin, Razman Arif, menyebut pelat itu hanya untuk kebutuhan konten.
Perhatian publik sedang tertuju ke Herlin Kenza. Ia adalah selebgram asal Aceh yang belakangan terseret kasus kerumunan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan, selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.