
Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Suap Walkot
Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Walkot nonaktif M Syahrial.
Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Walkot nonaktif M Syahrial.
Jaksa pada KPK menuntut eks Sekda Tanjungbalai, Yusmada, 2 tahun penjara. Yusmada dinilai bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif.