detikNewsMinggu, 14 Okt 2018 15:48 WIB
Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun
Sekelompok orang melakukan pengrusakan di lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta. Harmonisasi bermasyarakat menjadi terusik.












































