
KPID Jatim Jatuhkan Sanksi ke SBO TV soal Logo PDIP Jadi Lambang Sila ke-4
KPID Jatim memberikan sanksi kepada SBO TV. Sanksi diberikan terkait munculnya logo PDIP di Program Guruku yang merupakan kerja sama dengan Dispendik Surabaya.
KPID Jatim memberikan sanksi kepada SBO TV. Sanksi diberikan terkait munculnya logo PDIP di Program Guruku yang merupakan kerja sama dengan Dispendik Surabaya.
Pakar Pendidikan menilai SBO TV menyalahkan guru soal logo banteng PDIP jadi lambang sila keempat, tidak tepat. Dia menegaskan kesalahan ada di Dinas Pendidikan
Dispendik Surabaya dan pengajar belajar daring di SBO TV meminta maaf atas kejadian logo PDIP jadi lambang sila ke-4. Kejadian itu tak ada unsur kesengajaan.
Dijadikannya logo PDIP sebagai lambang sila keempat saat belajar daring akan dilaporkan polisi. Namun polisi belum mendapat laporan tersebut.
Viralnya logo PDIP jadi lambang sila keempat direspons Japri Jatim dengan melapor ke polisi. Selain ke polisi, Japri juga akan melakukan pelaporan ke ombudsman.
KPID Jatim akan menggelar sidang pemeriksaan isi siaran munculnya logo PDIP di program Guruku di SBO TV. Sidang itu menentukan sanksi apa yang diterima SBO TV.
Logo PDIP muncul dijadikan lambang sila keempat dalam program belajar daring yang disiarkan SBO TV. Pakar pendidikan kesalahan itu tak cukup hanya minta maaf.
Dispendik Surabaya mengevaluasi Program Guruku yang disiarkan langsung televisi lokal. Evaluasi dilakukan setelah ada logo PDIP dalam belajar daring.
Video logo PDIP jadi lambang sila ke-4 Pancasila di pembelajaran daring yang disiarkan stasiun TV di Surabaya, SBO TV viral. Komisi X DPR minta ada investigasi.
Guru SDN Tembok Dukuh IV, Afita Nurul Aini angkat bicara. Ia merupakan guru dalam video viral 'logo PDIP di gambar sila keempat Pancasila'.