
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini, Simak Syarat dan Biayanya
Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru berlaku selama empat hari, yakni mulai hari ini (16/4) hingga Sabtu (20/4).
Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru berlaku selama empat hari, yakni mulai hari ini (16/4) hingga Sabtu (20/4).
Polres Malang tengah membangun Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM prototipe dengan standar nasional. Progres pembangunan mencapai sekitar 72 persen.
Ada kabar gembira buat pemilik SIM yang mati pada 1-10 Agustus, bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.
Menurut polisi, lintasan SIM dengan pola S lebih mudah ditaklukan pemohon.
Kalau bayar tunai, dikhawatirkan uang SIM masuk ke kantong pribadi petugas.
Pemeliharaan sistem Satpas SIM sudah usai. Masyarakat dapat kembali melakukan permohonan buat surat izin mengemudi maupun perpanjangan.
Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, tak melayani pemohon surat izin pengemudi (SIM) baik yang ingin membuat baru maupun perpanjangan hari ini.
Polda Metro Jaya menyesuaikan pelayanan SIM dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023. Pelayanan SIM diliburkan tanggal 28-29 Juni 2023.
Bagi warga yang gagal melakukan ujian SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri melihat langsung seorang driver ojek online (ojol) yang sedang menjalani uji praktik mengendarai motor di Satpas SIM Daan Mogot.