
Yusril Sebut Fakta Persidangan Tunjukkan 2 Karyawan PT SKB Berpeluang Bebas
Yusril Ihza Mahendra menyebut fakta persidangan menujukan kliennya yang merupakan karyawan PT SKB mengenai kasus perintangan usaha pertambangan tidak terbukti.
Yusril Ihza Mahendra menyebut fakta persidangan menujukan kliennya yang merupakan karyawan PT SKB mengenai kasus perintangan usaha pertambangan tidak terbukti.
Beberapa hakim PN Lubuklinggau, Sumatra Selatan dilaporkan ke KY karena dinilai tak netral dalam buat putusan terhadap tiga Satpam PT SKB. KY memproses laporan.
Hakim PN Lubuklinggau diadukan tiga satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.