detikNewsRabu, 14 Jul 2021 21:39 WIB
Inilah Tugas DJKA Sebagai Penguji Perkeretaapian Indonesia
Sebagai Regulator, Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 3 tugas pengujian yaitu: Pengujian Prasarana, Pengujian Sarana dan Pengujian SDM Perkeretaapian.










































