
Dirsiber Bareskrim Wanti-wanti Pembuat Ujaran Picu Perpecahan Bakal Ditindak
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mewanti-wanti pembuat ujaran yang memicu perpecahan bakal ditindak tegas.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mewanti-wanti pembuat ujaran yang memicu perpecahan bakal ditindak tegas.
Duduk perkaranya adalah soal salah satu cuitan yang diduga sarat ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
R dinyatakan terbukti melanggar UU ITE karena menyebarkan kebencian Dayak Vs Madura di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan 'hayya alal jihad'. Rehan Al Qadri diamankan Dittipidsiber Bareskrim jelang subuh tadi
Pemilihan ulang Ketua OSIS di SMAN 6 Depok dan pengunduran diri salah satu calon viral dan ramai dibahas di media sosial. Pihak sekolah buka suara.
Polisi telah memeriksa guru SMAN 58 DKI Jakarta berinisial TS yang mengajak murid memilih ketua OSIS seagama. Selain itu, pelapornya sudah diperiksa.
Guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS dilaporkan ke polisi karena mengajak memilih ketua OSIS seagama. Disdik DKI Jakarta menyayangkan pelaporan tersebut.
Seorang mahasiswa di Sintang, Kalbar, YR dihukum 10 bulan penjara karena menghina Islam. YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka'bah.
Guru di SMA Negeri 58 Jakarta berkampanye atau mengajak murid-muridnya untuk memilih ketua OSIS seagama. F-PKB DPRD DKI menilai ini dapat menimbulkan perpecahan
Seorang guru SMA Negeri 58 Jakarta mengajak murid-muridnya untuk memilih pasangan calon Ketua OSIS yang seagama. Kabar ini pun lantas viral di media sosial.