
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Minibus-Tronton di Bengkulu
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia dijamin mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia dijamin mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Berikut dasar aturan layak atau tidaknya korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:
Dia memastikan seluruh korban jiwa dalam kejadian tersebut mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.