detikNewsSabtu, 09 Des 2023 10:05 WIB
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Minibus-Tronton di Bengkulu
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia dijamin mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.










































