
2 Istri Anak Buah Santoso Dihukum 3 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membantu kelompok jaringan teroris Santoso. Kedua terdakwa menerima vonis itu.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membantu kelompok jaringan teroris Santoso. Kedua terdakwa menerima vonis itu.
PN Jaktim menunda vonis Tini dan Nurmi Usman, istri-istri anak buah Santoso. Alhasil sidang kembali dilanjutkan sehabis libur lebaran.
Alasannya, tindak pidana yang dilakukan para istri anak buah Santoso atas perintah suaminya.
Istri Ali Kalora, Tini dan istri Basri, Nurmi Usman dituntut 3 tahun penjara. Ali dan Basri adalah anak buah Santoso.
Terdakwa dianggap telah bersalah menyembunyikan suaminya sebagai DPO teroris kelas kakap di Indonesia.
Anggota kelompok Santoso tersisa 9 atau 10 orang lagi. Untuk itu, Operasi Tinombala di wilayah Poso, Sulawesi Tengah, tetap dilanjutkan hingga April tahun ini.
Selama operasi ini berlangsung, Satgas Tinombala sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak 17 senjata api dan mengamankan sebanyak 11 bom.
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius turut berduka atas gugurnya seorang prajurit TNI itu.
Anggota kelompok Santoso bernama Yono Sayur tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Operasi Tinombala. Dengan begitu, anggota Santoso pun semakin menipis.
Polda Sulteng telah mengidentifikasi jenazah anggota Santoso yang kontak tembak dengan Satgas Tinombala. Jenazah itu bernama Yono Sayur dan memiliki dua tato.