
Suap Panitera PN Jakpus, Asisten Raoul Aditya Divonis 3 Tahun Bui
Asisten pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Asisten pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Bagaimana cerita Basri hingga bergabung dengan kelompok Santoso?
Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso kembali diperiksa KPK, Jumat (26/8/2016). Dia diperiksa terkait kasus suap dagang perkara di PN Jakpus.
Panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap 'pengaturan' putusan perdata di PN Jakpus dengan tersangka Ahmad Yani.