detikFinanceSenin, 24 Feb 2025 12:39 WIB Pedagang Jual Pangan di Atas HET Bisa Dipenjara-Denda Rp 10 M Mentan Amran Sulaiman mengatakan bagi pelaku usaha atau pedagangan yang menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tokonya akan disegel.