
Mantan Bupati Buton Ajukan PK Kasus Suap Sengketa Pilkada
Eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan permohonan PK kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011
Eks Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengajukan permohonan PK kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara. Samsu terbukti menyuap eks hakim MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada
Terdakwa Bupati Non Aktif Buton Samsu Umar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9). Sidang ini mengagendakan nota pembelaan terdakwa.
Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara. Ia diyakini menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada.
Hal yang memberatkan Samsu adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Samsu Umar Abdul Samiun dilantik menjadi Bupati Buton terpilih. Namun ia langsung dinonaktifkan karena menyandang status terdakwa.
Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih periode 2017-2022.
Samsu dapat izin dari majelis hakim untuk menghadiri pelantikan jadi Bupati Buton. Namun terdakwa kasus sengketa Pilkada Buton itu dilarang untuk berselfie.
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun membantah mengirimkan uang ke eks hakim konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil mantan hakim konstitusi Akil Mochtar sebagai saksi sidang perkara suap hakim MK (Mahkamah Konstitusi).