
Awas Data STNK Dihapus-Kendaraan Bisa Disita, Ini Cara Ngeceknya
Selain data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut dihapus, kendaraan juga bisa disita. Begini cara ngeceknya.
Selain data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut dihapus, kendaraan juga bisa disita. Begini cara ngeceknya.
Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar bersama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jabar menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat.
Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita. Apa dasar hukumnya?
Pemprov Jabar menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Dapatkan bebas denda dan diskon menarik untuk pembayaran pajak!
Ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.