
Jaksa Agung: Kasus Kakek Samirin Jadi Tonggak Susun Diskresi Perkara
"Kasus Samirin ini menjadi tonggak bagi kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan," jelas Burhanuddin.
"Kasus Samirin ini menjadi tonggak bagi kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan," jelas Burhanuddin.
Samirin dibui 2 bulan karena ambil sisa getah karet Bridgestone sehingga perusahaan Jepang itu rugi Rp 17.480. Kerugian tak sampai seharga satu bungkus rokok.
Bridgestone memidanakan Samirin karena sisa getah karet diambil Kakek Samirin sehingga perusahaan rugi Rp 17.480. Namun Indonesia tekor Rp 111 juta. Kok bisa?
Jaksa menahan kakek Samirin yang mengambil sisa getah karet milik perkebunan Bridgestone senilai Rp 17.480 perak. Apa kata Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Kakek Samirin awalnya tidak ditahan oleh polisi. Namun jaksa tiba-tiba menahan kakek Samirin dengan alasan takut kabur.
Bridgestone SRE melaporkan insiden tersebut kepihak berwenang setempat untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Samirin (69) tidak menyangka harus mendekam di dalam penjara. Permasalahannya, ia hanya mengambil sisa getah karet yang bila diuangkan jadi Rp 17.450.
Bridgestone merasa dirugikan karena sisa getah karet di pohon seharga Rp 17.450 diambil Samirin. Kakek usia 69 tahun itu akhirnya meringkuk di penjara.
Kakek Samirin dipenjarakan jaksa atas aduan Bridgestone karena mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.450 perak. Samirin akhirnya bebas pada Rabu (15/1).
Kerugian Rp 17.450 yang dialami Bridgestone seharusnya tidak sampai diproses ke pengadilan. "Jaksa Agung agar menertibkan kasus-kasus seperti ini," kata Hinca.