detikNewsSenin, 22 Jul 2019 19:53 WIB
4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ajukan Praperadilan Ganti Rugi Rp 750,9 Juta
Empat pengamen korban salah tangkap mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Ganti rugi itu terdiri atas kerugian materiil dan imateriil.












































