detikFinanceSenin, 27 Jan 2020 14:01 WIB Asing Bisa Punya Lebih dari 80% Saham Perusahaan Asuransi RI Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Pihak asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi.