
Penyelundup Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Pengacara: Itu Keputusan Adil
MA menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu. Pengacara terdakwa angkat bicara
MA menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu. Pengacara terdakwa angkat bicara
Sebanyak 13 gembong narkoba internasional dihukum mati oleh PN Cibadak. Tapi oleh PT Bandung dan MA, hukuman mati 10 gembong narkoba itu dibatalkan.
Mahkamah Agung (MA) menganulir lagi hukuman mati satu dari 13 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut.
MA tetap menganulir hukuman mati 9 gembong narkoba penyelundupan 402 kg sabu via jalur laut. Dari komplotan itu hanya 1 yang dihukum mati, Hossein Salari Rashid
Tok, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung memangkas vonis mati terhadap 6 orang terpidana sabu 402 kilogram. Keluarga lega dengan putusan itu.
Enam terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 'memangkas' vonis mereka.
Terpidana kasus sabu 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Pengacara para terpidana tersebut berharap publik melihat masalah ini secara proporsional.
Terpidana kasus sabu 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Pihak kejaksaan akan melakukan kasasi agar para terpidana kembali mendapat hukuman maksimal.
LaNyalla mengatakan para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan ia akan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika.