
HNW Apresiasi RUU Wantimpres Larang Eks Napi Jadi Anggota
Ia berharap lembaga tersebut dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.
Ia berharap lembaga tersebut dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.
DPR RI mengesahkan RUU Wantimpres. Perubahan RUU itu adalah jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan presiden dan eks napi tak boleh jadi anggota.
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9) pagi.
DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres hari ini. Sebanyak 48 anggota dewan hadir secara fisik.
DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna pada Kamis (19/9) dengan 7 agenda. Agenda paripurna antara lain pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres.
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, mengatakan RUU Kementerian Negara hingga RUU Wantimpres akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (19/9).
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya ke depan.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat RUU Wantimpres dilanjutkan ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Panja RUU Wantimpres antara DPR dan pemerintah sedang menggelar rapat membahas DIM. Ada sejumlah perubahan pasal yang sejauh ini telah disepakati dalam rapat.