
PBNU Setuju Pemerkosa dari Tokoh Agama Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
PBNU setuju tokoh agama yang melakukan pemerkosaan dihukum lebih berat sebagaimana tertuang dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
PBNU setuju tokoh agama yang melakukan pemerkosaan dihukum lebih berat sebagaimana tertuang dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
RUU PKS melarang setiap orang melakukan 9 jenis kekerasan seksual. Salah satunya pemaksaan perkawinan. Bagaimana bila ayah memaksa anaknya kawin?
PP Muhammadiyah menilai definisi tokoh agama di salah satu pasal dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berpotensi menjadi kontroversi.
RUU PKS akan mengkriminalkan berbagai bentuk pelecehan seksual, seperti siulan, kedipan mata, mencolek pantat, hingga membelai rambut. Setuju?
Selain membuat hukum materiil soal kekerasan seksual, RUU PKS juga memuat hukum acaranya. Salah satunya adalah satu saksi adalah saksi.
Bila dalam KUHP harus menyaratkan persetubuhan, maka di RUU PKS kini tidak ada. Menggesekkan alat kelamin saja, sudah termasuk perkosaan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Begini variasi hukumannya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi. Saat ini, RUU itu teronggok di DPR. Bagaimana sebetulnya isi RUU PKS?
Massa yang tergabung dalam Aliansi Muslimah Aceh menggelar aksi damai menolak RUU P-KS disahkan.
MUI menilai RUU P-KS diperlukan agar masyarakat tidak masuk ke praktik menyimpang.