
Pemerintah-DPR akan Undang Ahli Bahas RUU PKS Besok
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih bergulir di DPR.
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih bergulir di DPR.
Komisi VIII DPR mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menginduk pada pasal-pasal RKUHP.
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lagi-lagi bikin heboh. Diberitakan, perempuan harus berani menolak ajakan seks oral bila UU itu disahkan.
Dalam RUU PKS disebutkan juga soal hubungan seks tak lazim, seperti seks oral. Seksolog tanggapi soal pemaksaan dan bahaya dari praktik seksual tersebut.
RUU PKS mencakup sejumlah larangan, salah satunya soal hubungan seks yang tidak lazim termasuk salah satunya seks oral. Apa alasannya sehingga perlu diatur?
Baiq Nuril merekam percakapan cabul atasannya untuk membela diri. Namun perekaman ilegal itu dinilai ilegal dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Pemaksaan perkawinan masuk delik baru yang diatur oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Draf RUU ini kini teronggak di DPR.
RUU PKS itu membuat rumusan pidana baru, dari bersiul, mengedipkan mata, mencolek pantat, hingga meredefinisi perkosaan. Bagaimana di Eropa?
MUI menegaskan mempunyai konsep sendiri dalam terkait pasal-pasal tertentu di RUU PKS.
RUU PKS banyak memuat hal baru di luar pidana klasik. Dari kriminalisasi kedipan mata hingga redifinisi perkosaan. Anda setuju?