
RUU TPKS Tak Masuk Paripurna, Komnas Perempuan: Itu Kebutuhan Mendesak!
Komnas Perempuan menyayangkan RUU TPKS tak masuk dalam rapat paripurna kemarin. Komnas Perempuan menilai RUU itu kebutuhan mendesak.
Komnas Perempuan menyayangkan RUU TPKS tak masuk dalam rapat paripurna kemarin. Komnas Perempuan menilai RUU itu kebutuhan mendesak.
RUU TPKS batal masuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna kemarin. Pembatalan itu disebut karena ada masalah teknis.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jadi usulan inisiatif DPR. Tujuh fraksi setuju.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Santoso menyoroti pasal pidana denda ekspolitasi kekerasan seksual di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Politikus PDIP My Esti Wijayanti mengusulkan kata pencegahan ditambah di judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung DPR mengubah judul RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan alasan pergantian nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Draf terbaru RUU PKS ini hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang tadinya ada 9 jenis. Apa saja?
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk bicara dan menghadapi reaksi serta sorotan dari pengakuannya menjadi korban pelecehan seksual.
Komnas Perempuan mengecam aksi KDRT sadis terhadap seorang istri di Sumsel. Mereka meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan.